KABAR KALIMANTAN1, Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mengeksekusi terpidana kasus politik uang Pilkada 2024 Akhsanul Halikin ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barabai.
“Kami melaksanakan eksekusi putusan perkara atas nama AH dengan hukuman penjara 36 bulan (3 tahun) dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 15 hari,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) Herlinda di Barabai, HST, Rabu (22/1).
Dia menyebutkan proses eksekusi putusan pengadilan itu dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri unsur Kejari HST dan penyidik Polres HST.
“Proses berjalan lancar dan terpidana tersebut juga kooperatif didampingi oleh pihak keluarganya,” ujarnya.
Herlinda mengatakan eksekusi hukuman ini dilakukan tiga hari setelah putusan dan terpidana benar-benar menghubungi Kejari HST pada Senin (20/1), sehingga baru bisa menjadwalkan eksekusi pada Selasa (21/1).
Selain itu, dua orang terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yakni M. Riansyah dan M. Yusuf mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Mereka sebelumnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Barabai I Komang Suparta membenarkan telah menerima eksekusi terpidana tersebut dan memastikan proses pidana berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan narapidana tersebut akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komang.
Sumber: ANTARA