HUKUM

Kawanan Sambo Masih Berkeliaran, LPSK Beri 6 Proteksi untuk Bharada E

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Setelah agak seret, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberi perlindungan sesuai diminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Proteksi untuk tersangka pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat) itu tentu memancing dugaan, kawanan Irjen Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka, masih berkeliaran.

Sekalipun puluhan anggota Polri mulai dari level jenderal, perwira menengah, bintara, hingga tamtama telah ditahan atau dikenai sanksi, nyatanya ancaman atas keselamatan Bharada E dinilai masih tinggi. Apalagi ia siap jadi Justice Collaborator, yang bakal “nyanyi” hingga rawan menyeret banyak oknum polisi yang terkait kasus ini.

“Setelah banyak polisi jadi tersangka, dimutasi, atau semacamnya, nyatanya masih ada yang berusaha melakukan “tekanan” kepada orang-orang yang bersingungan dengan perkara ini. Entah mereka itu simpatisan tersangka, atau terlibat bisnis miring, entah,” ujar @rinixxxxx, netizen yang memuji kinerja timsus bentukan Kapolri Sulistyo Sigit Prabowo.

Soal dugaan kawanan tersangka masih berkeliaran, eks pengacara Bharada E enggan mengomentari. “Tadi sudah bukan pengacara dia lagi. Soal dugaan itu, kan lebih baik tindakan preventif, berjaga-jaga. Toh itu ada dalam undang-undang,” ujar Deolipa Yumara, yang tugasnya kini diambil alih pengacara baru dari PDIP.

6 Jenis Proteksi

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada E akan diberi sejumlah proteksi atau perlindungan selama di rutan Bareskrim sampai proses pengadilan.

Ia mengatakan jika perlindungan darurat diberikan mulai Jumat malam usai pihaknya bertemu dengan Bharada E di Bareskrim. Terhitung ada 6 perlindungan selama Bharada E berada di dalam tahanan, mulai dari pemasangan CCTV hingga pemberian logistik.

“Perlindungan E, satu penebalan pengamanan di rutan, kedua pasang CCTV portable, ketiga suplai logistik, keempat cek steril udara, kelima pemeriksaan rutin dokter atau psikolog, keenam datangkan rohaniawan. Untuk nomor 4 (cek steril udara) mungkin belum perlu,” papar Hasto, Jumat (12/8/2022).

Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan kepada Bharada E dalam jangka waktu sepekan. Saat bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri, LPSK juga sekaligus melakukan asesmen untuk justice collaborator (JC).

“Iya ketemu dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus. Dan tadi malam lah, itu pimpinan sudah memutuskan setuju untuk (memberikan) perlindungan darurat Bharada E,” papar Hasto.

Dikatakan Hasto, pemberian justice collaborator masih menunggu hasil rapat paripurna. Kemungkinan hal tersebut akan dibicarakan oleh pimpinan LPSK pada Senin depan.

“Perlindungan darurat biasanya satu minggu dan kemudian diputuskan di dalam rapat paripurna. Nah, ini karena rapat paripurnanya yang terdekat Senin. Kemungkinan Senin akan kita putuskan dalam rapat paripurna. Tetapi perlindungannya sama tetap bisa diberikan sejak sekarang,” ungkap Hasto.

Hasto mengatakan Bharada E berpotensi menerima ancaman selama ditahan. Pasalnya, menurut dia, para pelaku dalam kasus ini bersinggungan dengan relasi kekuasaan.

“Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itu kan harus didampingi oleh LPSK,” tandasnya.

Namun menurut eks Kabareskrim Susno Duadji, kontrol udara tetap diperlukan. Begitu pula pembatasan durasi pengamanan yang hanya sepekan.

“Itu terlalu berisiko. Ini kasus besar, jangan setengah-setengah. Kendalikan AC atau pendingin ruangan. Berikan pengamanan maksimal, jangan sampai kecolongan,” ujarnya menyentil kebijakan LPSK.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!