Kasus Revenge Porn Pandeglang, Proses Janggal Korban Diintimidasi

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Pandeglang – Kasus penyebaran video asusila atau revenge porn kini viral dan jadi isu nasional. Korban seorang mahasiswi, IK, mengaku diintimidasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten untuk memaafkan pelaku.

Kabar tersebut diramaikan oleh sebuah utas di Twitter yang dibuat oleh kakak korban Iman Zanatul Haeri lewat akun @zanatul_91. Dalam utas tersebut, sang kakak menyampaikan bahwa salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) memanggil IK ke ruangannya saat sidang kedua, Selasa (16/6).

Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa jaksa meminta korban dan keluarga untuk ikhlas memaafkan pelaku, Alwi Husen Maolana (AHM) yang berusia 22 tahun.

Penjelasan Kajari

Menanggapi hal tersebut, Kejari Pandeglang berkilah bahwa yang disampaikan di Twitter adalah tidak benar. Kejaksaan menyebut bahwa percakapan itu berlangsung di ruang persidangan, bukan ruangan pribadi jaksa.

“Ada pernyataan bahwa kami memaksa supaya korban memaafkan. Padahal itu di persidangan, hakim dan majelis, karena korban tidak ikut ke dalam, karena katanya korban tidak kuat melihat pelaku. Jadi hakim menanyakan apakah korban memaafkan pelaku? Dan kakaknya bilang: kami memaafkan,” ujar Kepala Kejari Pandenglang, Helena Octavianne, Selasa (27/06/2023).

Lagi pula, Helena berpendapat bahwa pernyataan tersebut terbilang wajar dalam persidangan. Baik hakim maupun jaksa akan selalu menanyakan hal tersebut. Menurut Helena, korban IK telah mengaku ia sudah memaafkan AHM, namun proses hukum terus dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan korban di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.

“Setiap kali persidangan hakim dan kami selalu menanyakan itu. Lalu kemudian kalau diarahkan agar itu untuk nuntutnya rendah, kami sebagai jaksa, sesuai perintah Kejagung, untuk menggunakan hati nurani dan menyesuaikan,” terang Helena.

Tapi soal hati nurani ini, Kejari Pandeglang dirundung habis oleh warganet. Rata-rata mereka menilai Kejari Pandeglang lebih memakai nurani kepada pelaku. Padahal, yang hancur itu korban dan keluarganya. Masa depan korban terancam rusak karena videonya sudah jadi konsumsi publik.

“Kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pake pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pake pengacara itu terdakwa. Ya sudah saya bilang gimana baiknya aja,” ucap Helena kepada wartawan.

Terkait adanya layangan masuk ke ruang sidang, Helena mengklaim telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa persidangan dilakukan secara tertutup lantaran mengandung tindakan asusila. “Ini kasusnya masalah pencabulan maka persidangan itu tertutup. Dan yang mengatur itu hakim dan jaksa, dari pengadilan. Kita tidak pernah sama sekali mengusir atau bahkan tidak boleh masuk. Karena yang punya penetapan itu adalah hakim di pengadilan,” terangnya.

Usai persidangan Senin (19/6), Helena mengklaim korban dan keluarga ingin bertemu dengan Kejari Pandeglang untuk melaporkan pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK. “Kami juga sempat bilang, ya sudah nanti lapor baru ke polisi dengan data yang ada. Kami juga sempat bilang, lalu visumnya nanti bagaimana ya? Karena perkara ini sudah 3 tahun yang lalu,” jelasnya.

Helena juga membantah thread akun twitter @zanatul_91 menyatakan bahwa Kejari Pandeglang mengajak bertemu korban IK di sebuah kafe yang menyediakan live musik. Ia mengklaim kala itu pejabat Kejari Pandeglang tengah berkumpul di kafe tersebut. Helena mengatakan, korban IK melalui aplikasi WhatsApp menghubungi dirinya untuk mengkonfirmasi ajakan Jaksa Deddy bertemu.

Helena bingung, karena Jaksa itu yang satu meja dengannya, tidak pernah memberitahu hal itu. Kemudian IK mengirim nomor yang menghubunginya, saat diperiksa melalui aplikasi, nomer tersebut milik oleh orang lain.

Nia Yuniawati, Jaksa Kejari Pandeglang mengatakan polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.

Kejanggalan Soal Informasi

Pihak keluarga korban menyebutkan terjadinya kejanggalan dalam penanganan kasus yang sudah masuk masa sidang di Kejari Pandeglang itu. Pihak korban mengaku tidak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain, menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan kejaksaan terhadap pihak korban. “Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal,” kata Syarifain, Selasa (27/6).

Dia mengatakan, pihak korban baru mendapatkan informasi mengenai persidangan pada sidang kedua. Dia menduga pihak jaksa tak berkenan pihak korban didampingi pengacara.

“Kita tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kita tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta informasi dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter,” imbuh Rizki Arifianto, kuasa hukum dari LBH yang sama.

Selain itu, pengacara korban melihat ada kejanggalan karena alat bukti utama berupa video asusila tak ditunjukkan jaksa ke hakim dalam sidang. Para kuasa hukum korban berharap proses persidangan ini dapat menemukan kebenaran materiil. Mereka berharap Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

“Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya,” kata Rizki.

“Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?”

Pengacara korban juga mengaku melihat ada keanehan dalam proses hukum sebenarnya sudah dirasakan sejak awal. Dia mengungkit saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam situs SIPP, yang terjadi justru sebaliknya.

“Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi. Kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun, yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” tambahnya.

Terdakwa Sidang Online

Fakta lain diunggah akun Twitter @PartaiSocmed. AHM, pelaku revenge porn dan jaksa, ternyata hanya sidang online. Sedangkan korban dan keluarganya malah wajib menghadiri sidang secara offline seperti biasa.

“Foto kondisi sidang offline saat ini, dimana pintu masuk dijaga ketat oleh petugas,” tulisnya, Selasa (27/6/2023), yang juga menggunggah foto korban dengan wajah korban ditutupi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepada Jaksa Agung hingga Komnas PA agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia mengaku sudah membaca rentetan kasus ini dan merasa kasus ini sangat perlu dikawal bersama-sama.

Kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi harus mendapat penyelesaian yang adil. Jangan sampai korban sudah menderita bertahun-tahun dan negara masih tidak bisa menjamin keadilan selama prosesnya. Jadi saya minta atensi khusus dari Jaksa Agung dan Komnas PA terkait kasus ini,” kata Sahroni, Selasa (27/6/2023).

Kronologi (versi Nia Yuniawati Jaksa Kejari Pandeglang)

– Pelaku AHM dan IK berpacaran sejak SMP dan berlanjut hingga ke bangku kuliah. Hingga pada 2021, korban diklaim disuruh menenggak miras. Pelaku melakukan perbuatan asusila saat korban dalam kondisi tidak sadar. Saat itulah, pelaku AHM merekam dan menjadikan senjata agar IK tidak memutuskannya.

– Pada 2021 saksi korban IK melakukan persetubuhan dengan terdakwa di rumah terdakwa di Komplek Bumi Cipacung Indah (Pandeglang) dan video tersebut disimpan dalam bentuk video di hp milik terdakwa.

– Akhirnya mereka ribut besar dan korban memutuskan tali asmara yang telah dijalani beberapa tahun.

– Kemudian pada 27 Desember 2022, pelaku AHM yang kesal diputuskan oleh IK, menyebar video porno ke teman dekat IK melalui akun Instagram. Kebenaran rekaman video itu dikonfirmasi ke IK.

– Bertempat di kediaman terdakwa di Kabupaten Pandeglang, terdakwa mendistribusikan atau mengirimkan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi IK melalui apliaksi DM IG, dari akun IG terdakwa kepada saksi SM yang merupakan teman dekat saksi IK.

– Tak berhenti di situ, pada Rabu, 14 Desember 2022, terdakwa AHM menghubungi mantan kekasihnya dengan nada ancaman, sembari mengirim bukti dia telah menyebar rekaman porno ke teman dekat IK.

– Terdakwa juga mengirimkan pesan WhatsApp kepada IK dengan kata ancaman, sambil mengirimkan bukti bahwa terdakwa telah mengirimkan video tersebut kepada saksi SM.

 

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *