KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19, yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran varian omicron. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/07/Satgas COVID-19, tentang peningkatan penanganan COVID-19 di Kalteng yang ditujukan kepada bupati/wali kota.
Surat edaran ini selama 21 hari dan berlaku efektif sejak (7/2/2022) dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Gubernur meminta kepada bupati/wali kota, meningkatkan upaya penanganan COVID-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut
1 Mempercepat pencairan anggaran penanganan COVID-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai instruksi presiden nomor 4 tahun 2020.
2 Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satgas penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT dan RW.
3 Memerintahkan camat, kepala desa dan lurah untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif.
Tentu saja dengan didukung pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya dan meningkatkan pelaksanaan PPKM mikro, termasuk pengendalian secara intensif di RT masing-masing wilayah.
4 Meningkatkan deteksi COVID-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes acak di pintu-pintu kedatangan (bandara/pelabuhan/terminal/pos perbatasan).
5 Mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan.
6 Melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah sehingga deteksi penyebaran dan penanganan COVID-19 di dalam masyarakat semakin cepat dilakukan.
7 Menambah penyediaan tempat tidur pada rumah-rumah sakit yang menangani COVID-19 dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 50 persen.
8 Meningkatkan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah-rumah sakit dan isolasi mandiri.
9 Menyediakan tempat isolasi terpusat pada masing-masing wilayah sebagai tempat perawatan terhadap masyarakat yang terpapar COVID-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala.
10 Melaksanakan pengawasan secara ketat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada satuan pendidikan/madrasah sesuai dengan SK bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, nomor 443-5847 tahun 2021.
Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi COVID-19 dan SE Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi.
11 Meningkatkan peraturan kepala daerah menjadi Peraturan Daerah yang mengatur penegakan hukum protokol kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para bupati/wali kota juga diminta untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut yakni mempercepat pencairan dan penggunaan anggaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Percepatan penyelesaian pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi lansia, pelayan publik, pelaku UMKM, dan sasaran lainnya.
Melakukan penegakan penggunaan aplikasi pedulikindungi secara konsisten dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi pedulilindungi
Penerapan secara konsisten sanksi administratif terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 Tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi
Dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. (TVA).