HUKUM

KASN Nyatakan Nuryakin Berhak Ikuti Seleksi Terbuka Sekda Kalteng

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Minggu (6/2/2022), yakni Pemprov Kalteng telah menerima tembusan surat jawaban KASN terhadap laporan yang tertuang dalam surat nomor: 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022, ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

“Kami telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Surat jawaban tersebut ditujukan kepada Batuah beralamat di Palangka Raya, dengan tembusan Gubernur Kalteng,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana.

Diketahui beberapa waktu lalu pelapor atas nama Batuah melayangkan surat pengaduan kepada KASN dan Kemendagri atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekda Kalteng, yang menurutnya telah menyalahi ketentuan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada 2013.

Atas pengaduan tersebut, KASN telah mencermati dan menelaah baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum. Beberapa hal disampaikan KASN dalam surat jawaban pengaduan tersebut.

Pertama, pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Nomor: 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II persyaratan umum poin nomor 11 disebutkan syarat mengikuti seleksi, “tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/ berat dan/ atau tidak dalam status tersangka/ terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum”.

Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Nuryakin dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan empat belas hari. Hukuman tersebut sudah selesai dijalani yang bersangkutan, sehingga saat ini Nuryakin bukan lagi sebagai terpidana.

Ketiga, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekda Kalteng, KASN berpendapat Nuryakin memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka tersebut, sebab yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/ terpidana.

“Apa yang disampaikan KASN terkait hal tersebut, sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekda Kalteng,” tegas Lisda.

Ia mengatakan, selama ini BKD menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa.

Meski meyakini prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekda Kalteng sudah melalui tahapan yang benar dan cermat, namun pihaknya memilih tetap menunggu pendapat KASN yang lebih kompeten.

“Tidak ada sedikit pun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kita kedepankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi,” jabarnya.

Lebih lanjut, Lisda menyampaikan, berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, berdasarkan hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN  pada 19 Januari 2022, menyatakan tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Nuryakin.

Menurutnya profil data PNS yang mengikuti seleksi terbuka JPT Madya Sekda Kalteng sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng yaitu Otok Kuswandaru.

“Yang menyatakan sesuai basis data BKN, semua peserta selter JPT madya sebanyak tujuh orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk tipikor,” terang Lisda.

Sementara itu Plt Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Saring menegaskan, masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka tersebut sudah klir secara hukum.

“Sudah sejalan dengan pendapat KASN, yakni Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hal yang perlu dipahami dalam persyaratan itu adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana, artinya itu adalah status saat ini.

Kemudian Saring mengatakan, masyarakat umum ada yang berpandangan setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecatan. Berbeda dengan kasus tipikor, dipastikan akan dilakukan pemecatan, meski hanya sehari menjalani hukuman penjara.

“Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karir lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru,” tegasnya.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top