KABAR KALIMANTAN1, Sukamara – Kapolres Sukamara, Kalimantan Tengah AKBP Abdian Berkat Ndraha mengatakan, Operasi Pekat Telabang 2025 yang telah terlaksana diantaranya berhasil mengoptimalkan pemberantasan peredaran minuman keras atau miras ilegal.
“Jumlah miras yang telah dimusnahkan sebanyak 1.306 botol, terdiri dari 1.030 botol minuman keras berbagai merek, 26 kaleng miras, dan 250 botol miras jenis arak,” katanya di Sukamara, Jumat (16/5).
Dimusnahkannya barang bukti tersebut sebagai wujud komitmen Polres Sukamara dalam mewujudkan kamtibmas. Dirinya menjelaskan, Polres Sukamara telah melaksanakan patroli skala besar sebagai bagian dari Operasi Pekat Telabang 2025.
Kegiatan tersebut selain untuk pemberantasan peredaran minuman keras ilegal, juga menyasar narkoba, senjata tajam, serta berbagai bentuk premanisme yang meresahkan warga.
“Operasi ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak ada ruang bagi peredaran miras, narkoba, maupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sukamara,” tegasnya.
Oleh karenanya, Abdian menegaskan tentang pentingnya tindakan tegas dan terukur terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban umum.
Wakil Bupati Sukamara Nur Effendi mengatakan pemerintah daerah selalu mendukung pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas terutama dalam menindaklanjuti pemberantasan kejahatan.
“Harapan kita tentu sebagai masyarakat akan selalu memberikan dukungan kepada Polres Sukamara dalam memberantas tindak kejahatan, baik itu mengenai kasus narkoba, pencurian maupun peredaran miras,” katanya.
Dia mengatakan dengan adanya penanganan kejahatan yang dilakukan pihak kepolisian, tentunya diharapkan membuat Kabupaten Sukamara tetap aman, kondusif dan terkendali.
Sumber: ANTARA