Kalteng Pacu Pertumbuhan Investasi Melalui Implementasi OSS RBA

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelaskan implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko semakin memacu pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

Sistem yang dibuat pada era digitalisasi saat ini memudahkan pelaku usaha mengurus izin usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, kata Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi di Palangka Raya, Kamis (21/9).

“Dampak lain yang didapat dalam implementasi ini, selain kepastian hukum serta kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan, juga meningkatnya nilai investasi di Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Dia mengatakan pada 2022 Kalimantan Tengah mendapat target dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal RI sebesar Rp14,97 triliun dengan capaian realisasi investasi sebesar Rp14,43 triliun atau persentase capaian dari target sebesar 96,36 persen.

“Pada 2023 ini target investasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp16,09 triliun dengan capaian sampai dengan semester I tahun 2023 sebesar Rp10,88 triliun atau persentase capaian dari target sebesar 67,61 persen,” jelasnya.

Adapun sektor investasi di Kalimantan Tengah sangatlah beragam dan masih potensial untuk terus dikembangkan. Berbagai sektor berkaitan investasi di provinsi setempat, seperti pertambangan, perkebunan, serta lainnya.

Untuk itu pemprov salah satunya terus menggiatkan sosialisasi maupun bimtek pengimplementasian pengawasan serta perizinan usaha berbasis risiko tersebut, terutama para pelaku usaha.

Seperti yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada hari ini dengan peserta mencapai 160 orang yang merupakan para pelaku usaha.

Diharapkan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini mampu menjelaskan kepada pelaku usaha mengenai alur-alur perizinan dari sisi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan.

“Tentunya sesuai dengan kewenangan serta kewajiban para pelaku usaha yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya di wilayah Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kalimantan Tengah Sukarno menambahkan, melalui kegiatan ini diharap mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.

“Baik dari segi perizinan serta pengawasan terhadap kewajiban pelaku usaha, baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA),” jelasnya. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *