KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan mempersiapkan 123 petugas haji untuk memberikan pelayanan yang ramah jamaah lanjut usia atau lansia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
Bimbingan teknis dilaksanakan di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru dari 11 sampai 20 Maret 2023 untuk mempersiapkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang meliputi 81 petugas kelompok terbang atau kloter (ketua kloter, pembimbing ibadah, dan tenaga kesehatan) serta 42 orang Petugas Haji Daerah (PHD).
Di Kota Banjarmasin, Senin (13/3/2023), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Muhammad Tambrin menyampaikan bahwa anggota jamaah haji yang berusia lanjut tahun ini cukup banyak karena tahun lalu Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia jamaah haji.
Dari sebanyak 3.818 warga Kalimantan Selatan yang dijadwalkan berangkat berhaji tahun 2023, menurut dia, ada 191 orang yang berusia di atas 65 tahun.
Tambrin mengatakan bahwa para petugas harus memberikan perhatian lebih kepada jamaah haji yang berusia lanjut agar mereka bisa menunaikan ibadah dengan baik selama berada di Tanah Suci serta pulang ke Tanah Air dalam keadaan selamat dan sehat.
Selain itu, dia meminta para petugas haji menerapkan prinsip moderasi dalam memberikan bimbingan ibadah haji.
“Dalam konteks haji, prinsip moderasi haji adalah mengambil pendapat pertengahan dalam menjalankan ibadah haji,” kata Tambrin.
Ia mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji, prinsip moderasi dapat diterapkan dengan menghindari tasyaddud atau memberat-beratkan, seperti memilih waktu afdal untuk menunaikan suatu ibadah tanpa mempertimbangkan maslahat dan mudarat.
Namun demikian, ia mengatakan, petugas haji harus membantu jamaah melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW serta rekomendasi para ulama ahli fikih.
“Prinsip manhaj washathiyah dalam fikih haji adalah berlakunya hukum azimah dan rukhshah, berpindah dari pendapat yang berat kepada yang lebih ringan, mempertimbangkan konteks ibadah dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum,” ia menjelaskan.
Selain itu, Tambrin berpesan kepada para petugas haji agar berhati-hati dalam menyikapi dan memberikan jawaban mengenai persoalan-persoalan yang baru.
“Jangan sampai memberikan keputusan hukum yang asal-asalan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (ant)