POLITIK

Jokowi Jadi Cawapres, Projo OK Joman Tolak. Din: Pecat Jubir MK!

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Wacana Presiden Joko Widodo maju sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto, disikapi berbeda-beda oleh kubu Jokowi. Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, menolak wacana itu. Sementara Relawan Projo (Pro-Jokowi) tak menyoal sebab ada undang-undang yang mendukung.

Immanuel menilai hal itu menghina demokrasi dan Jokowi sendiri. Dia lebih memilih Jokowi mendukung politikus yang berseberangan untuk menjadi capres pada 2024. “Lebih terhormat Pak Jokowi mendukung Anies Baswedan atau bahkan Habib Rizieq daripada daripada dia jadi wapres, atau menjabat 3 periode,” kata Immanuel.

Pihaknya menolak wacana itu karena bertentangan konstitusi. Dia mengingatkan salah satu amanat reformasi adalah pembatasan masa jabatan eksekutif. Dia mempertanyakan niat pihak-pihak yang menggulirkan wacana ini. “Saya yakin orang ini selain menjerumuskan, ingin mempermalukan Presiden Jokowi. Sangat yakin 1.000 persen,” ucap Immanuel.

Wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024 bergulir setelah Jubir MK, Fajar Laksono, mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi cawapres pada UUD 1945. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyebut wacana pasangan Prabowo-Jokowi untuk Pilpres 2024 sah-sah saja.

“Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah-sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa di larang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabelnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Namun PDIP, partai politik terbesar pengusung Jokowi, menolak wacana itu mentah-mentah. Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menilai wacana tersebut tidak tepat, karena sistem pemerintahan Indonesia tak menganut sistem parlementer.

“Tidak tepat kalau seseorang yang pernah menjabat presiden, karena konstitusi membatasi periodisasi masa jabatannya, kemudian beralih mencalonkan diri sebagai wakil presiden,” kata Masinton. “Konstitusi membatasi periodisasi masa jabatannya, kemudian beralih mencalonkan diri sebagai wakil presiden.”

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, meminta Fajar Laksono dicopot dari jabatan Juru Bicara MK. Pernyataan presiden yang telah menjabat 2 periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) utuk periode berikutnya, menurut Din sesat. “MK harus mencopot sang jubir. Pelanggarannya tak hanya off side, tapi free kick,” kata Ketua MPP Partai Pelita ini.

Fajar mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Klarifikasi MK

Kritikan juga datang dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun. “Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” kata dia.
MK akhirnya mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini. “Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis (15/9/2022).

MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp. Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. “Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” tulis pihak MK.

“Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK,” komentar Din yang bahkan menyeret-nyeret putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah ditolak MK.

“Membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres. Dalam kasus Fajar, MK tidak hanya perlu mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, MK juga harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk 2 masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi, walau sebagai wakil presiden. Jika ini diabaikan MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran.”

Jokowi sendiri sempat memberikan keterangan melalui video singkat. “Soal 3 periode sudah saya jawab. Lalu soal perpanjangan masa jabatan, sudah saya jawab juga. Sekarang soal Cawapres. Kalau ingin saya memberi keterangan, ya ini keterangan saya,” ujarnya dalam potongan video pendek yang dilihat redaksi Sabtu (17/9/2022).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top