Nasional

Jika Terbukti Melanggar, Kemenag Bekukan Izin Al-Zaytun

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polemik pembekuan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tengah dikaji Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam.

Kemenag tak segan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham sesat.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie, juru bicara Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Memurut Anna, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.

Anne juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil soal memberikan dana bantuan setiap tahun ke pesantren Al-Zaytun. Dia menekankan dana itu merupakan BOS yang merupakan hak semua siswa.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al-Zaytun,” kata Anne.

Dia memaparkan Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” sebut Anna.

“Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu.”

5 Hal Terkait Al Zaytun

1. Menghadapi demonstrasi 5 ribu orang dari Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi di depan pondok pesantren Al Zaytun  pimpinan Panji Gumilang pada Kamis, 15 Juni 2023.

2. Panji Gumilang mengancam pendemo, jika anarkis pihaknya sudah menyiapkan 10 ribu orang untuk mengatasi pendemo.

3. Aan Fathul Anwar dari Kemenag Indramayu, telah beberapa kali datang ke ponpes untuk mengetahui sistem pembelajaran di Ponpes Al Zaytun. Investigasi juga terkait fiqih maupun ajaran di pondok yang memiliki 4.900 santri tersebut.

4. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu, KH M Syatori mengungkapkan bahwa syariat Islam diajarkan di Ponpes Al Zaytun, tidak sama dengan umat Islam pada umumnya.

5. Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sempat bersitegang dengan 3 anggota kepolisian yang berpakain preman. Hal itu terlihat dari beberapa video yang viral di media sosial.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!