Januari-November,  373 Perceraian di Palangka Raya

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Humas Pengadilan Agama Palangka Raya, sebanyak 373 kasus perceraian terjadi dalam kurun waktu Januari-November 2022. Faktor perselisihan rumah tangga mendominasi tingginya tingkat perceraian tersebut.

Gugatan perceraian didominasi oleh pihak perempuan kemudian disusul  laki-laki. Penyebab perceraian terbanyak, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.

“Untuk penyebab perceraian tersebut ada sebanyak 319 kasus,” ucap pihak Humas PA Palangka Raya, dalam rilisnya, Kamis (15/12/2022).

Kemudian untuk penyebab lainnya  meninggalkan salah satu pihak dengan 24 kasus, faktor ekonomi  15 kasus dan dihukum penjara ada empat kasus. Ditambah dengan KDRT sebanyak tiga kasus, murtad tiga kasus, judi dua kasus dan kasus madat satu kasus.

“Tentunya sebelum persidangan gugatan perceraian akan terlebih dulu dilakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Sesuai dengan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada PERMA 1/2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan,” tutup Humas.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *