KABAR KALIMANTAN 1, PALANGKA RAYA – Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) bakal berakhir tahun ini. Namun yang menggelitik lantaran akhir-akhir berkembang wacana untuk mempanjang masa jabatan rektor dengan berbagai dalih. Setelah hal ini dikritisi oleh salah satu Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR, yang dimuat di satu media online.
Kali ini wacana perpanjangan masa jabatan disoroti Demisioner Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekusif Mahasiswa (BEM) UPR periode 2018-2019, Karuna Mardiansyah.
Menurutnya dengan adanya telaah kritis tersebut seketika menyadarkan civitas kampus yang belakangan tampak tenang tapi ternyata menyimpan situasi yang mengarah pada penistaan pada nilai-nilai akademis.
Namun disisi lain sangat menyayangkan telaah ini pertama kali datangnya dari salah satu dosen yang semestinya harus dikritisi oleh organisasi-organisai mahasiswa terutama BEM UPR. Apalagi isu perpanjangan masa jabatan rektor dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini tamparan keras kepada para petinggi BEM dan kita sebagai alumni sangat malu atas diamnya mahasiswa. Sebagai alumni mempertanyakan, ada apa dengan BEM ? apakah mereka menjadi bagian dari situasi ini ? akan banyak pertanyaan yang mengarah kecurigaan pada sikap BEM UPR,”ucap Karuna, dalam rilisnya yang diterima, Rabu (9/3/2022).
Untuk itu ia minta segera menanggapi proses ini, yang tampaknya mengarah pada proses yang inkonsitiusional. Kalau tidak, maka tidak akan lagi yang percaya pada integritas BEM sehingga akan merusak proses kaderisasi dan menimbulkan krisis kepercayaan pada gerakan mahasiswa kedepan.
Selain itu juga berharap kepada senat universitas yang memiliki kapasitas mengawal proses pemilihan rektor agar tetap menjaga integritas, meletakkan segala sesuatunya pada jalur yang benar sehingga kampus UPR mampu memberikan contoh proses demokratisasi yang baik dan benar ditengah masyarakat Kalimantan Tengah. (RED)
