Nasional

Jabatan 6 Terlalu Singkat, Kades Demo. DPR: Mendagri Setuju

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Pantauan redaksi di lokasi, massa aksi berada di depan gedung DPR dan Gerbang Pemuda kompleks GBK.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menemui langsung massa kepala desa. Ia bersama Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

Mereka berdua berdiri di atas mobil komando. Ia menjanjikan audiensi perwakilan massa aksi dengan Baleg DPR siang nanti. “Baleg nanti siang, kawan-kawan ditunggu,” kata Dasco.

Sementara itu, lalu lintas di sekitar lokasi pun tersendat akibat aksi demonstrasi. Kendaraan mengular mulai dari Jalan Gelora (depan lapangan tembak) hingga Jalan Gerbang Pemuda, Senayan. Kemacetan baru terurai setelah memasuki Jalan Tol S. Parman.

Salah satu peserta aksi yang merupakan Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis menyebut masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU No. 6/2014 tentang Desa tidak lah cukup.

“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Setelah 6 tahun, kami tetap terlibat persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan waktu 6 tahun,” kata Robi di Kompleks DPR, Selasa (17/1).

Menurut Robi, masa jabatan selama 6 tahun semakin mempertajam persaingan antar cakades. Ia optimistis, masa jabatan 9 tahun dapat menurunkan tensi persaingan.

“Karena selama 6 tahun itu kita tetap ada persaingan politik, maka harapan kami ketika sembilan tahun jabatan, maka persaingan politik akan berkurang karena waktu cukup lama,” ucapnya.

“Wah kalau 6 tahun dirasa kurang dan minta 9 tahun, nanti presiden, DPR dan semua minta hal yang sama. Toh semua juga terlibat persaingan politik. Rakus itu. Bikin macet pula,” komentar Hadi Suratno, pengguna shuttle bus bandara yang terjebak kemacetan bersama resaksi di sekitar Slipi.

Klaim DPR

Menanggapi aksi kepala desa itu, anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PKB M Toha menyatakan DPR membuka opsi untuk melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Toha mengatakan semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU tersebut. Ia juga mengklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian juga mengamini hal serupa.

“Saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II, bahkan sudah saya sampaikan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi, dan Pak Tito menjawab, ‘iya akan segera’ gitu,” kata Toha usai menemui para demonstran kades di Kompleks Parlemen.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!