KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat jadi pemicu utama maraknya aktivitas judi online. Kesimpulan itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Ia mengatakan, penyedia judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak jika terdeteksi oleh penegak hukum. Mereka kerap melakukan pergantian situs baru, berpindah-pindah, hingga berganti rekening.
“Kegiatan judi ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Mereka terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk bila operasi mereka terdeteksi penegak hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Modus menggaet korban beragam. Selain lewat iklan di berbagai web, juga blast lewat SMS atau WhatsApp. Redaksi pun kerap menerima pesan-pesan undangan untuk ikut “bermain” dengan menawarkkan iming-iming keuntungan.
Ivan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. “Justru warga diharapkan dapat kerja sama memberikan informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum, maupun pengaduan pencucian uang PPATK,” lanjutnya.
Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun konvensional. Misalnya, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.
Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum sejak 2019-2022. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai sangat fantastis.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” tegas Ivan.
Dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online juga diduga mengalir hingga ke negara “tax haven” alias surga bagi orang yang suka menghindari pajak. Hal ini menjadi tantangan.
“Aset yang ditelusuri nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahunnya. Mereka lantas membawanya kembali ke Indonesia. Repatriasi,” imbuh Ivan.
Aksi Bali dan Riau
Terpisah, Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, menyatakan bakal memberantas segala bentuk perjudian, terutama judi online di wilayahnya sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Intinya, kami loyal kepada Bapak Kapolri, melaksanakan pemerintah apapun yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, untuk kita laksanakan di Bali,” kata Danu, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/8).
Danu menyebut pihaknya akan rutin melakukan operasi judi online. Pihaknya juga meminta masyarakat agar memberikan informasi bila mengetahui perjudian online.
“Langkah nyatanya kita operasi, ada informasi dari masyarakat di mana, dan kita juga mempunyai TO (Target Operasi) di mana, kita akan tidak. Selain punya TO, kita punya daftar dan informasi intelijen,” ujarnya.
Di Pekanbaru, sebanyak 78 tersangka perjudian ditangkap oleh Polda Riau dan jajaran Polres. Uang Rp 48 juta menjadi barang bukti dari ragam jenis judi, mulai dari gelanggang permainan, toto gelap alias togel, sabung ayam, hingga judi online chip.
Puluhan tersangka itu hasil penindakan sejak awal Agustus 2022. Semua Polres diperintahkan menindak segala bentuk perjudian hingga rajin turun ke beberapa titik terindikasi perjudian.
Maraknya pengungkapan judi ini tidak hanya di Riau tapi serentak di berbagai Polda di Indonesia. Ada dugaan pemberantasan ini seiring ditahannya Irjen Ferdy Sambo (FS).
Isu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu menjadi beking judi di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, berseliweran di media sosial hingga media mainstream. Bahkan, sebuah akun di Twitter menyebutnya sebagai “Kaisar 303”.
Namun isu pengungkapan judi dengan penangkapan FS dibantah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan.
“Tidak ada kaitannya dengan FS,” kata Asep, Jumat (19/8).
Sementara itu Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyatakan, “Polda Riau dan jajaran komit memerangi agar tidak ada tempat dan ruang bagi segala jenis perjudian. Sejak Irjen Mohammad Iqbal menjabat sebagai Kapolda Riau pada akhir Desember 2021, kami tidak berhenti memberantas judi hingga kini.”