POLITIK
Imigrasi Palangka Raya Perkuat Tim Pengawasan Orang Asing Saat Pemilu
KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam wadah tim pengawasan orang asing (Timpora), terutama menjelang Pemilu 2024.
“Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam mengawasi aktivitas dan pergerakan orang asing. Untuk itu, perlu dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam wadah tim,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Selasa (28/11).
Pernyataan itu diungkapkannya dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kabupaten Kapuas yang diadakan di Kabupaten Murung Raya yang unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.
“Rapat ini untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama terkait kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh orang asing menjelang Pemilu 2024,” kata Mulyadi.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, maka melalui kegiatan Rapat TIM PORA dapat melakukan pemetaan dan koordinasi dengan anggota Timpora, khususnya di Kabupaten Mura yang merupakan Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kabupaten Murung Raya Mizam Chandrapati, mengatakan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Oleh karena itu, koordinasi antar-instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Kapuas sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” katanya.
Mizam mengatakan, Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kapuas sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing harus lakukan secara bersama-sama.
“Semoga tim ini juga terus dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah,” katanya.
Dia menambahkan, TIMPORA bertujuan untuk saling koordinasi terkait pengawasan orang asing di Kabuputen Murung Raya karena pada sektor-sektor tambang, perkebunan, dan masih banyak lagi memperkerjakan tenaga asing.
“Kesbangpol sudah bekerja sama dengan Imigrasi Palangka Raya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan dalam operasi rahasia semoga ini selalu berjalan berkesinambungan,” katanya.
Dia juga meminta setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap., kemudian juga apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Timpora dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.
WNA yang tidak sesuai prosedur pun akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora. Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian. (ANT)