KABARKALIMANTAN, PALANGKA RAYA — Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) dibantu Regu Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengadakan penggeledahan di blok hunian Warga Binaan Pemaayarakatan (WBP), Selasa (15/3/2022).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Palangka Raya, Meldy Putera mengatakan bahwa, kegiatan pengeledahan rutin ini meliputi badan, kamar hunian dan lingkungan sekitar dengan tujuan sebagai upaya deteksi dini berupa pencegahan kepemilikan barang-barang terlarang oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban Lapas.
Meldy Putera mewakili Kepala Lapas Palangka Raya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPLP, Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban dan Regu Pengamanan beserta seluruh pegawai yang telah berbagai upaya melakukan upaya deteksi dini keamanan ini.
Dijelaskannya, adapun hasil dari kegiatan ini petugas mengamankan beberapa barang terlarang, seperti kartu domino hingga garpu yang telah diruncingkan serta barang lainnya. Kemudian barang-barang hasil temuan tersebut diamankan, karena dikhawatirkan dapat digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami akan terus melakukan berbagai cara dalam rangka deteksi dini keamanan, cegah berbagai upaya masuknya barang-barang terlarang masuk dan dimiliki oleh para WBP demi mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Palangka Raya”, tegas Meldy. (TVA/IST)