HUKUM

Usai Digugat Rp264 Miliar, Angkasa Pura dan Kejati Kalteng Lakukan Kordinasi

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – PT Angkasa Pura II dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan koordinasi,
Aula Kejati Kalteng, terkait gugatan ganti rugi lahan sebesar Rp264 miliar yang dilayangkan Umin Duar Nyarang ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Kordinasi dilakukan Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Tjilik Riwut Eries Hermawandi dihadiri langsung Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Edi Irsan Kurniawan dan Koordinator Bidang Datun Erianto.

Selain itu koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, yang turut menjadi tergugat dalam sengketa tersebut.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan koordinasi dimaksudkan untuk menentukan langkah selanjutnya dari Kejati Kalteng terkait gugatan tersebut dalam rangka menyelamatkan aset milik pemerintah.

Dari sini bidang Datun yang memiliki Jaksa Pengacara Negara diharap dapat ikut aktif berperan dan terlibat memberikan pendampingan dalam bentuk memberikan bantuan hukum kepada PT Angkasa Pura II dan BPN Kota Palangka Raya.

“Bandara adalah objek vital dan kita tidak ingin gugatan ini sampai mengganggu roda pemerintahan dan perekonomian di Kalteng. Kami berharap ada kebersamaan dan kekompakan kita dalam menyelamatkan asset pemerintah, karena bidang Datun memang hadir untuk mendampingi pemerintah,” katanya, Selasa (15/3/2022)

Ia menambahkan, saat ini prosesnya masih dalam batas koordinasi karena Kejati Kalteng belum mengeluarkan surat kuasa atas kasus tersebut.

“Kita sambil menunggu karena PT Angkasa Pura II juga akan mengkoordinasikan dengan PT Angkasa Pura di Jakarta,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden RI, PT Angkasa Pura II dan BPN Kota Palangka Raya digugat ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya tertanggal 3 Januari 2022 oleh Umin Duar Nyarang melalui kuasa hukumnya Arry Sakurianto. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp264 Miliar karena merasa lahannya terimbas dalam pembangunan bandar baru Tjilik Riwut.

Umin Duar Nyarang mengklaim memiliki lahan seluas 132 hektare di Jalan Adonis Samad hasil warisan dari ayahnya yang semula melakukan penggarapan lahan pada 1960.

Kepemilikan lahan tersebut turut memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Pahandut Kecamatan Pahandut Dati II pada tahun 1974 dan dibenarkan oleh Damang Kepala Adat Pahandut pada 1983. (MGN/IST).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!