Empat Raperda Disepakati DPRD dan Pemkab Katingan, Dorong Peningkatan PAD dan Efisiensi Kelembagaan

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, KatinganDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan bersama Pemerintah Kabupaten Katingan menyepakati hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang mencakup bidang investasi, pajak dan retribusi, perangkat daerah, serta penyertaan modal daerah.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025, yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Katingan, Fahmi Fauzi.

Fahmi menjelaskan, pembahasan seluruh Raperda berjalan lancar dan konstruktif berkat kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif.

“Kami mengapresiasi kinerja Pj Sekda dan seluruh perangkat daerah yang telah aktif memberikan masukan selama proses pembahasan. Empat Raperda ini memiliki nilai strategis bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan perekonomian daerah,” ujarnya.

Empat Raperda yang disepakati untuk ditindaklanjuti adalah:

  1. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang masih memerlukan penyempurnaan substansi, namun secara prinsip telah memenuhi aspek hukum dan kebijakan daerah.
  2. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur sejumlah penyesuaian tarif dan objek pajak, termasuk penurunan pajak sarang burung walet dari 10 persen menjadi 5 persen, penghapusan retribusi parkir roda dua serta sewa toko pasar basah, dan penyesuaian tarif penginapan milik pemerintah.
    DPRD juga mendorong pengaktifan kembali pelabuhan fery milik pemerintah daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Susunan Perangkat Daerah, yang mencakup perubahan nomenklatur dan tipe sejumlah dinas, termasuk pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta penggabungan urusan kehutanan ke Dinas Lingkungan Hidup.
  4. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Kalteng, dengan nilai penyertaan sebesar Rp20 miliar yang akan disalurkan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030.

Dalam laporannya, Fahmi Fauzi menegaskan pentingnya langkah tindak lanjut berupa optimalisasi PAD dan reformasi birokrasi perangkat daerah.

DPRD, katanya, berharap seluruh OPD dapat meningkatkan inovasi, efisiensi, serta pelayanan publik setelah adanya perubahan struktur dan penyesuaian regulasi.

“Terkait penyertaan modal ke Bank Kalteng, kami berharap hasil investasi ini dapat memberikan dividen yang signifikan dan menjadi tambahan sumber pendanaan pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan empat Raperda tersebut tidak hanya berorientasi pada penyesuaian regulasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat fondasi fiskal dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di Kabupaten Katingan.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version