DPRD : Perbaikan Jalan Harus Diiringi Pembatasan Truk Angkutan PBS Melintas

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Tahun 2023, sudah dianggarkan dana Rp54 miliar untuk perbaikan ruas jalan dari dari Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah menuju Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Anggaran itu merupakan dana dari pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah pusat.

“Kami menyambut baik rencana perbaikan jalan Tewah-Tumbang Miri. Namun dalam perbaikannya, juga harus diiringi dengan pembatasan penggunaan jalan oleh truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melebihi tonase” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Kamis (23/3).

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, pentingnya jembatan timbang untuk mengatur truk angkutan yang melintas di ruas jalan Tewah-Tumbang Miri agar tidak over dimension over load (ODOL) atau melebihi tonase jalan.

“Upaya perbaikan akan sia-sia kalau kendaraan ODOL masih bebas melintas. Untuk itu, rencana penanganan jalan Tewah-Tumbang Miri juga harus diiringi dengan pembatasan aktivitas PBS melintasi jalan ini, sehingga tidak cepat rusak,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait truk angkutan hasil PBS yang melintas di ruas jalan umum milik pemkab.

“Sedang kami godok. Nantinya itu akan mengatur berbagai hal, termasuk besaran nilai denda jika ada angkutan ODOL yang bandel dengan melintas di ruas jalan umum milik kabupaten,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen mengatakan, rincian perbaikan jalan dengan dana Rp54 miliar itu terdiri dari perbaikan ruas jalan Kelurahan Tewah menuju Desa Batu Nyiwuh dengan nilai kontrak Rp17,2 miliar. Ini akan ditangani dengan memakai dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 sepanjang 7,3 kilometer.

“Untuk jalan Tewah-Batu Nyiwuh, sepanjang 3,8 kilometer akan efektif diaspal. Selanjutnya sepanjang 3,5 kilometer akan dilakukan penanganan lapis permukaan agregat tanpa penutup aspal,” terangnya.

Selanjutnya di ruas jalan Batu Nyiwuh menuju Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, itu rencananya akan ditangani dengan usulan Instruksi Presiden (Inpres) penanganan jalan daerah, dengan potensi penanganan Rp37,5 miliar.

“Penanganan jalan melalui usulan inpres tadi, rencananya akan dilakukan di Bulan Juni atau Juli 2023. Ini melanjutkan penanganan yang menggunakan DAK tahun 2022,” tukasnya. (Okt)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *