DPRD Palangka Raya Tekankan Pelaksanaan Putusan MK Tentang Subsidi Pendidikan

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Minggu (15/6/2025) — Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendesak Pemerintah Kota segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024 yang mewajibkan pemberian subsidi pendidikan bagi seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

Menurut Arif, kebijakan ini sangat strategis untuk memperluas akses wajib belajar sembilan tahun dan meringankan beban biaya yang sering menjadi penghalang bagi anak-anak terutama di wilayah pelosok kota .

Arif menambahkan bahwa penerapan subsidi ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia mengingatkan agar Pemkot tidak menunda kebijakan tersebut dengan alasan anggaran, karena setiap dana daerah menerima alokasi dari pusat dan sudah memperhitungkan biaya dampak dan manfaatnya

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah segera menyusun mekanisme operasional dan pedoman teknis agar subsidi dapat disalurkan secara transparan dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa banyak anak-anak di daerah pinggiran Palangka Raya masih enggan melanjutkan sekolah karena hambatan ekonomi dan minimnya dukungan sosial.

Karenanya peran aktif orang tua dan komunitas lokal menjadi penting dalam menguatkan semangat belajar generasi muda .

Ia berharap, dengan sinergi aparat pemerintah, orang tua, dan sekolah, program subsidi ini bisa terlaksana optimal dan membantu menumbuhkan SDM yang unggul dan berdaya saing tinggi di masa mendatang. (adm)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *