KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, menyoroti kesulitan warga di enam kelurahan Kecamatan Rakumpit dalam memperoleh rujukan BPJS Kesehatan.
Akses ke fasilitas kesehatan terdekat harus melalui jalur sungai, sehingga proses pengurusan rujukan menjadi lambat dan merepotkan. Ia menilai perlu adanya kebijakan khusus agar layanan kesehatan dasar tetap dapat diakses tanpa hambatan geografis.
Meski BPJS telah memberi kelonggaran dengan memperbolehkan rujukan dari puskesmas di luar kecamatan, warga tetap terbentur syarat administratif.
“Tanpa rujukan dari puskesmas terdekat, peserta BPJS tidak bisa menggunakan layanan, padahal mereka sudah terdaftar,” tegas Sigit.
Ia meminta Pemerintah Kota Palangka Raya bertindak lebih proaktif dengan memfasilitasi sistem rujukan yang lebih fleksibel.
Warga harus dapat memperoleh layanan tanpa harus menempuh perjalanan panjang, demi menjaga hak sebagai peserta BPJS dan menghindari status tidak aktif akibat kendala teknis.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengusulkan agar akses peran “super admin” BPJS diperluas hingga tingkat kecamatan.
Selama ini, peran tersebut hanya dijalankan oleh Kesra, Dukcapil, Dinsos, dan Dinkes secara terbatas. Jika diperluas, proses pendaftaran dan layanan BPJS di daerah terpencil seperti Rakumpit akan lebih cepat dan efisien.
Selain soal rujukan, Sigit juga menyoroti pentingnya transparansi obat yang ditanggung BPJS.
Ia meminta rumah sakit memberikan daftar obat yang bisa diklaim sebelum pasien pulang, agar keluarga tahu mana yang ditanggung dan mana yang harus dibayar sendiri. Langkah ini penting untuk mencegah kebingungan dan biaya tambahan yang tak terduga.
Sigit berharap kebijakan terkait kemudahan rujukan, perluasan akses admin BPJS, dan transparansi obat dapat segera diterapkan, agar warga Rakumpit dan daerah terpencil lainnya tidak lagi terkendala saat mengakses layanan kesehatan. (Adm)