DPRD Palangka Raya Desak Tindakan Tegas terhadap Penjual Miras Ilegal Keliling

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Selasa (18/3/2025) – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, pada selasa (18/3)  menyerukan agar Pemerintah Kota Palangka Raya segera menertibkan praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal secara keliling yang belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.

Menurut Hatir, penjual miras keliling kerap membuka lapak di berbagai acara masyarakat seperti pesta pernikahan, tanpa izin resmi, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Padahal, penjualan minuman beralkohol di Kota Palangka Raya hanya boleh dilakukan oleh toko-toko yang telah mendapat izin dari pemerintah, untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang.

Hatir memperingatkan, jika praktik ini terus dibiarkan, akan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan karena alkohol tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko konflik sosial atau perkelahian

“Minuman keras ini jika tidak diatur dapat mengganggu ketertiban umum,” tegasnya

Untuk itu, Hatir mendesak agar Satpol PP Kota Palangka Raya menjalankan tugasnya dengan lebih aktif melakukan razia dan penindakan tegas terhadap para penjual miras ilegal yang beroperasi secara keliling.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan untuk menjaga wibawa Perda dan rasa aman masyarakat.

Hatir juga menyoroti pentingnya sosialisasi Perda tentang penjualan miras kepada masyarakat luas.

Dengan edukasi yang tepat, ia yakin masyarakat akan memahami aturan yang berlaku, serta lebih sadar akan bahaya miras ilegal yang bisa merusak tatanan sosial dan ketertiban lokal. (adm)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *