KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, Senin(16/6/2025) – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, meminta Pemerintah Kota segera menyediakan pusat layanan informasi (posko) seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar orang tua yang kurang memahami teknologi atau tidak terbiasa menggunakan platform digital tetap bisa memperoleh informasi dengan mudah.
Ia menyampaikan bahwa posko tersebut akan memudahkan orang tua menanyakan secara langsung mekanisme pendaftaran, persyaratan dokumen, batas waktu, serta jalur penerimaan yang tersedia .
Selain itu, Sigit mengimbau Pemkot meningkatkan pengawasan pelaksanaan PPDB agar terbebas dari praktik pungutan liar atau jual beli kursi sekolah.
Ia menekankan bahwa siswa yang diterima harus benar-benar berdasarkan hasil seleksi, bukan karena titipan pihak tertentu, kecuali memang melalui jalur prestasi yang sah.
Sigit juga mengevaluasi potensi masalah duplikasi pendaftaran yang bisa menimbulkan ketimpangan siswa antar sekolah.
Ia mengharapkan pola PPDB 2025 berjalan lebih tertib dan transparan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, serta mendukung pemerataan kesempatan pendidikan di seluruh wilayah kota
Sebagai catatan tambahan, sejumlah laporan sebelumnya menyebutkan bahwa sistem zonasi yang diterapkan selama ini sering menimbulkan ketidakadilan bagi calon peserta didik berprestasi, karena terbatasnya kuota jalur prestasi dan minimnya informasi resmi yang tersampaikan ke masyarakat.
Oleh karena itu, penyediaan posko informasi bukan hanya bentuk pelayanan publik, tapi juga bagian dari upaya transparansi yang menghindarkan PPDB dari berbagai praktik tidak sehat dan memperbaiki akses pendidikan di Palangka Raya. (adm)