Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Setujui Penyertaan Modal BUMD Habaring Hurung

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rinie mengatakan, pihaknya telah menyetujui penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng.

“Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama DPRD dan eksekutif, maka rancangan peraturan daerah ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan, agar bisa diterapkan menjadi peraturan daerah,” kata Rinie, di Sampit, Selasa (5/9).

Adapun dalam tahapan pembahasan rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada BUMD PT Habaring Hurung ini sempat menjadi sorotan fraksi di DPRD, salah satunya meminta persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal tersebut ditunda hingga pembahasan APBD 2024 selesai.

Usulan penundaan tersebut dengan alasan kondisi keuangan daerah saat ini merosot drastis. Namun saat Rinie menawarkan ke forum, ternyata pada akhirnya forum menyatakan dapat penerima raperda tersebut untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penyertaan modal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian BUMD Habaring Hurung Sampit-Kalteng.

Menuruntya, hal itu juga bagian upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah (PAD), salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng.

“Harapannya agar badan usaha milik daerah dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,” ujarnya pula.

Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah di Kotawaringin Timur. Penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.

“Penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ini juga dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Semua tentu pasti kita pertimbangkan dengan baik,” kata Halikinnor.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Oleh karena itu, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Selanjutnya, pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!