KABARKALIMANTAN1, Katingan — Kebijakan PPATK yang mewajibkan pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan memicu kekhawatiran di masyarakat, termasuk di Kabupaten Katingan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan, H Wiwin Susanto, menilai aturan ini menyulitkan masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
“Kebijakan ini bisa membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya di bank, karena merasa tidak aman dengan rekening yang dimilikinya,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Politisi PKB ini menambahkan, banyak nasabah menggunakan rekening hanya untuk menabung dan jarang melakukan transaksi.
Dalam kondisi seperti itu, pemblokiran rekening dinilai merugikan nasabah dan menimbulkan ketidakpastian terkait prosedur pengembalian dana.
“Kalau rekening diblokir sementara nasabah tetap membayar administrasi, bagaimana nasib uang mereka? Ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran,” jelasnya.
Wiwin menekankan, pemerintah perlu lebih bijak dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada publik. Ia berharap keputusan PPATK ini dievaluasi agar tidak menambah beban masyarakat.
“Regulasi seharusnya mempermudah, bukan menyulitkan. Nasabah perlu kepastian dan perlindungan,” pungkas mantan wartawan ini.


