KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, memberikan peringatan tegas kepada perusahaan besar swasta (PBS) di daerah agar tidak membuang limbah ke sungai. Hal ini disampaikannya menyusul adanya laporan dugaan pencemaran sungai di Kabupaten Katingan.
“Baru-baru ini saya mendapatkan informasi ada salah satu perusahaan di Kabupaten Katingan yang diduga membuang limbahnya ke sungai,” kata Junaidi di Palangka Raya, Rabu. (7 Mei 2025)
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti, menurutnya, pemerintah daerah harus menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.
“Saya mendukung penuh dan meminta kepada DLH Kabupaten Katingan agar melakukan pemeriksaan serta pengecekan langsung ke lapangan, apakah benar ada dugaan pencemaran limbah perusahaan ke sungai,” tegasnya.
Junaidi menambahkan, seharusnya perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah sudah memahami aturan terkait pengelolaan limbah dan tidak menyepelekannya. Sungai, ujarnya, adalah sumber kehidupan utama bagi masyarakat setempat.
“Kita orang Dayak ini kan sangat bergantung dengan sungai. Kalau sungainya tercemar, tentu ekosistem yang ada di dalamnya akan rusak dan sungai tidak bisa menjadi sumber bagi orang Dayak lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar DLH Provinsi Kalimantan Tengah ikut berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Katingan dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan besar seharusnya memberi dampak positif, bukan justru merugikan lingkungan.
“Semua itu kan saling terhubung dan bersinergi. Perusahaan memerlukan sumber daya alam yang ada di Kalimantan Tengah, sebaliknya warga mengharapkan perusahaan untuk membantu menyejahterakan mereka,” pungkasnya.