DPRD Kalteng Bentuk Pansus Bahas Raperda Tambang Mineral Bukan Logam

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — DPRD Kalimantan Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih mendalam Raperda pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu.

Pansus ini ditetapkan dalam rapat paripurna ke-8 Masa Sidang II/2025, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Ansyari, yang menjelaskan bahwa pembentukan ini menjadi langkah awal untuk menghasilkan kebijakan yang bermanfaat dan tepat sasaran.

Struktur Pansus diisi oleh beberapa tokoh legislatif yang berkompeten, termasuk Siti Nafisah sebagai ketua, Bambang Irawan sebagai wakil, dan Junaidi sebagai sekretaris.

Anggota lainnya di antaranya Hero Harapanno Mandouw, Asdy Narang, Wengga Febri, Lohing Simon, Agie dan lainnya, yang bersama-sama bertugas menyusun naskah Raperda secara transparan dan terstruktur.

Langkah pembentukan Pansus ini dinilai krusial mengingat wilayah Kalimantan Tengah memiliki potensi pertambangan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) yang besar, dan memerlukan regulasi yang menjamin keberlanjutan lingkungan serta keadilan bagi masyarakat lokal.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Edy Pratowo juga telah menyampaikan bahwa Raperda ini adalah implementasi dari Perpres No. 55 Tahun 2022, yang memberi kewenangan kepada provinsi dalam pengelolaan sektor tersebut.

Dengan dukungan legislatif dan eksekutif, DPRD optimistis Pansus akan bekerja optimal.

Di tahap selanjutnya, tim panitia akan menggandeng Pemerintah Provinsi, OPD terkait, dan pemangku kepentingan, termasuk akademisi, penambang rakyat dan sektor swasta, untuk merumuskan regulasi yang inklusif, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (WM)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *