DPO Pelaku Usaha Pialang Asuransi Ilegal Berhasil Ditangkap

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau, menangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin, di Pekanbaru, Riau , Selasa (19/9/2023).

Kini RH telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sekor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai 2020, dengan cara menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi  tanpa izin pasal 73 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam UURI nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga Sprindik dengan tersangka MAW (general manager), RH (agen asuransi dan marketing freelance), dan BN (agen asuransi dan marketing freelance).

Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka. Namun hakim menolak permohonannya.

Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan kepolisian melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri sektor jasa keuangan. (IST)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version