Gunung Mas

DLH Gunung Mas-BNF Sosialisasikan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas, bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia dan Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan, menggelar sosialisasi terkait Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Minggu (24/10/2021) mengatakan berdasarkan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya.

“Pengakuan itu beraku sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan UU yang berlaku,” kata Yansiterson.

Maka, lanjut dia, kegiatan itu dilakukan untuk membangun pembelajaran bersama tentang peraturan dan perundang-undangan yang mengakui keberadaan MHA, serta ada pemahaman bersama tentang syarat pengakuan MHA yang didasari dari peraturan-peraturan yang berlaku.

Dia mengungkapkan pada sosialisasi itu turut hadir Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Kepala DLHKP Kabupaten Gunung Mas, Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas, perwakilan dari Kecamatan Rungan Barat serta hadir secara virtual Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan.

Yansiterson berharap melalui kegiatan tersebut para pemangku kepentingan terkait MHA dapat melaksanakan pengakuan MHA yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, MHA sebagai pemilik wilayah adat, mendapatkan pembelajaran mengenai syarat-syarat untuk mendapatkan pengakuan secara peraturan perundang-undangan mengenai MHA.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempermudah panitia MHA Kabupaten Gunung Mas dalam menginventarisasi, verifikasi dan validasi usulan MHA, serta para MHA dapat mempersiapkan dokumen pendukung dalam melengkapi syarat yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, Yohanes Tuah mengatakan, jika Kabupaten Gunung Mas telah membentuk Panitia MHA sejak April 2020 lalu, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Bahkan hingga saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak lima usulan pengakuan MHA untuk dilakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi.

“Kita juga sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Dinas Kehutanan Provinsi untuk membantu proses pengakuan MHA ini, baik dari segi teknis hingga unsur pembiayaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Manager Lanskap Rungan, BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memudahkan para MHA yang ingin mengusulkan pengakuan, untuk mempersiapkan dokumen serta bagi pemerintah daerah dalam membentuk panitia MHA. Pasalnya peraturan yang mengatur tentang MHA ini, tidak melekat pada satu kementerian saja. Sehingga hal tersebut membuat pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten terkendala dalam mendorong pengakuan MHA.

“Ini yang kadang menyulitkan pemerintah daerah untuk bisa menangkap semua itu secara utuh. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kita bisa menyampaikan semua itu kepada MHA yang mengusulkan, Panitia MHA sebagai pihak yang melakukan validasi dan pihak lain, seperti lembaga sosial masyarakat atau pihak yang mendampingi masyarakat dalam mengusulkan, akademisi misalnya. Agar nanti apa yang dilakukan sesuai ketentuan,” bebernya.

Bahkan pihaknya juga menemukan pembentukan Panitia MHA yang tidak sesuai aturan di sejumlah daerah. Padahal berdasarkan UU Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah, pembentukan Panitia MHA berada di Dinas Lingkungan Hidup.

“Sebenarnya itu bukan sepenuhnya salah daerah, tetapi karena memang peraturan yang melekat di berbagai kementerian,” tuturnya.

Untuk itu, perlu adanya upaya dari Panitia MHA provinsi dalam merangkum seluruh aturan terkait MHA, sehingga menjadi satu panduan yang nantinya dapat memudahkan bagi MHA yang ingin mengusulkan pengakuan maupun Panitia MHA dalam melakukan proses validasi.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top