HUKUM

Ditreskrimsus Ungkap Investasi Ilegal, Kerugian Member Capai Rp125 Miliar

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil mengungkap penipuan berkedok investasi ilegal yang melibatkan ratusan member di Kalimantan Tengah.

Investasi itu beroperasi sejak 2020 lalu, dengan jumlah member dan jumlah dana investasi yang masuk ke dalam investasi ilegal tersebut mencapai total sebesar Rp125 Miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bony Djianto, mengatakan tersangka Vito Siagian (60) dan Bella Cicilia (42) beraksi dengan modus skema piramida melalui aktivitas perdagangan tanpa izin.

Cara menarik para membernya, kedua tersangka menyelenggarakan investasi di tiga platform yaitu Treat Doge Profit (TDP), Quantum dan Cryptovibe.

Atas investasi itu akan dilakukan perdagangan melalui exchanger Indonesia Crypto Exchange (ICE) di bawah naungan PT Toward Research Bussines yang mana tersangka Vito Siagian menjabat sebagai Direktur Utama dan tersangka Bella cicilia sebagai komisaris.

“Kegiatan perdagangan kripto yang dilakukan tersangka belum memperoleh ijin dari pihak Bappebti sebagai pedagang fisik asset kripto,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah 95 member atau korban melaporkan kasus investasi illegal kepada Polda Kalteng dengan nilai kerugian mencapai Rp 11 miliar. Setelah penyidikan berlangsung, terdapat 239 korban baru yang melapor akan investasi serupa dengan total kerugian Rp 25 miliar.

Sejumlah barang bukti telah disita termasuk beberapa aset bernilai miliaran rupiah milik kedua tersangka. Disinyalir jumlah korban akan terus bertambah berdasarkan hasil penyidikan personel dari laptop yang disita.

“Dari laptop yang kita sita, diketahui member paling banyak berada di platform TDP dengan jumlah member sebanyak 2.124 orang dan total investasi mencapai Rp90 Miliar. Semua korbannya tersebar di beberapa kabupaten di Kalteng. Lalu di platform Quantum ada 500 member dengan dana investasi yang sudah masuk Rp 30 Miliar,” jelasnya.

Terhadap kasus ini, tegas Bony, pihaknya memastikan memberi kepastian hukum terhadap kasus tersebut, menelusuri asset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan dan akan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus ini. Salah satunya bekerjasama dengan PPATK untuk pengejaran asset.

“Kedua tersangka adalah pasangan suami istri dan beraksi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Kita jerat pasal 105 dan pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tutupnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!