Diskominfo Palangka Raya Dorong Keterbukaan Informasi Lewat Evaluasi Layanan Publik

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (3/7/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di seluruh perangkat daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah, menjelaskan bahwa monev ini menjadi sarana untuk mengukur kepatuhan dan kualitas pelayanan informasi oleh badan publik.

“Melalui monev, kami ingin mengetahui sejauh mana kesiapan dan tantangan yang dihadapi oleh PPID Pelaksana dalam menyediakan informasi secara terbuka dan akurat kepada masyarakat,” katanya.

Monev ini juga menjadi dasar penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo, menambahkan bahwa kegiatan monev bukan hanya rutinitas administratif, tetapi alat ukur kualitas layanan informasi publik.

Penilaian oleh Komisi Informasi Provinsi dijadwalkan berlangsung 23 Juli–23 Agustus 2025, dan hasilnya akan menjadi indikator komitmen Pemkot dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif, digital, dan berpihak pada hak warga atas informasi.

“Kami harap seluruh perangkat daerah aktif melengkapi dokumen pendukung agar keterbukaan informasi dapat benar-benar terwujud,” ujar Andjar.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *