Diperkosa 4 Remaja, Hotman Bantu Anak Yatim Piatu. ABY: Wajib Penjara Anak

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polisi menangkap empat pelaku terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun yang terjadi Hutan Kota Jakarta Utara. Diketahui, kasus ini turut disorot oleh pengacara Hotman Paris setelah korban mengadukan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya itu.

“Benar sudah kita amankan pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo saat dihubungi, Minggu (18/9/2022). “Aksi pemerkosaan itu dialami oleh korban pada 1 September lalu di Hutan Kota Jakarta Utara, namun baru dilaporkan 5 hari setelah kejadian.”

Kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Di rute yang dilewati, ia bertemu dengan ke-4 orang pelaku. Di antara 4 remaja pria ini, salah satu ABH (anak berhadapan hukum) ini lantas memeluk si korban dengan paksa. Pelaku menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya, meski sambal ketakutan korban berani menjawab tidak mau.

Hari berikutnya, ke-4 remaja berandalan itu sengaja menunggu korban di Hutan Kota. Saat itulah kemudian terjadi aksi pemerkosaan. Ia digilir tanpa bisa melakukan perlawanan. “Korban baru melaporkan kejadian itu 5 hari setelahnya atau pada 6 September ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah diselidiki, para pelaku pun berhasil kami tangkap pada hari yang sama,” ujar Kombes Wibowo.

Menurut Wibowo, ke-4 pelaku pemerkosaan itu merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 12-14 tahun, alias seusia dengan korban. Namun karena mereka laki-laki yang lebih kuat dan sifatnya keroyokan, peristiwa itu tak terhindarkan. Lantaran para pelaku di bawah umur, mereka tidak bisa dilakukan proses penahanan.

“Akhirnya ke-4 pelaku kami titipkan di sebuah shelter di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dalam UU Perlindungan Anak, mereka tak bisa disebut sebagai tersangka, tapi Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH. Yang jelas mereka sudah kita amankan walaupun tidak bisa ditahan,” terang Wibowo.

Setelah melaporkan kasus itu ke polisi, keluarga para pelaku sempat mendesak korban untuk berdamai. Korban mengaku takut terus mendapat tekanan. Karena itulah korban ditemani kakaknya akhirnya mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang membuka aduan warga lewat program 911 di Kopi Johny, Sabtu (17/9/2022).

10 Kasus Perkosaan

Hotman lantas mengunggah pengaduan korban yang ditemani kakaknya, lewat akun Instagram @hotmanparisofficial. “Bapak Kapolres Jakarta Utara, saya memegang tangan anak umur 13 tahun, yatim piatu. Seorang gadis kecil, diperkosa oleh 4 orang di Hutan Kota Jakarta Utara,” kata Hotman dalam unggahan video tersebut.

Masih dalam unggahan itu, Hotman turut menyampaikan bahwa korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. “Saya juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk segera mengusut kasus pemerkosaan terserbut. Ini sudah 10 pemerkosaan dalam bulan ini datang ke Hotman 911,” ucapnya.

Terpisah, redaksi mengorek komentar Abu Bakar Yasin (ABY), pengacara dari Mohamad Anwar & Associates yang juga seorang ustad di Tangerang. “Meskipun usia pelaku tergolong di bawah umur untuk ukuran hukum negara, tetap ada penjara anak. Apalagi bila perbuatannya meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma,” kata ulama yang akrab disapa ABY itu.

ABY lantas menjelaskan aturan yang tertuang dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No.11 Tahun 2012 pada Bab V, anak yang sudah berumur 14 tahun sampai umur 18 tahun bisa dipidana badan (penjara). Namun ditegaskan pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir.

“Memang kalau menurut hukum fiqih, bisa berbeda pendekatan. Dalam Islam, seseorang sudah dianggap akil baliq, sudah mimpi basah, mengerti baik-buruk, maka hukum yang dipakai sama seperti hukum untuk orang dewasa. Apalagi sudah memperkosa. Hukum kasus itu dalam Islam: jika pelaku masih bujangan, dicambuk 100 kali di muka umum. Kalau sudah punya suami/istri, hukum rajam,” lanjut ABY.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *