Dinas ESDM Kalteng: Kuota Elpiji Tiga Kilogram Aman hingga Akhir Tahun

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan kuota tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi untuk wilayah setempat mencukupi hingga akhir tahun 2024.

“Dapat dipastikan kuota elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dialokasikan pemerintah untuk Kalimantan Tengah sebanyak 61.197 metrik ton mencukupi hingga akhir tahun ini,” kata Kepala ESDM Kalteng Vent Christway dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin (23/9).

Oleh karenanya Pemprov Kalteng mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam melakukan pembelian elpiji tiga kilogram bersubsidi, tentunya sesuai dengan peruntukannya.

Adapun menindaklanjuti beredar informasi di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir terkait kelangkaan elpiji tiga kilogram, Dinas ESDM Kalimantan Tengah bersama instansi terkait telah mengerahkan personel tim pengawasan bersama-sama ke lapangan.

Tim ini juga melibatkan Tim Monitoring Dan Pengawasan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Palangka Raya, serta Tim PT. Pertamina Patraniaga.

Dia menjelaskan, turunnya tim untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kelangkaan stok elpiji tiga kilogram bersubsidi pada tingkatan agen maupun pangkalan di beberapa titik lokasi pengamatan di Palangka Raya.

Berdasarkan hasil pemantauan pada Pangkalan elpiji tiga kilogram bersubsidi, di antaranya di kawasan Jalan Rajawali Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan G. Obos Kelurahan Palangka, dan Jalan Turi Kelurahan Panarung, tidak ditemui keterlambatan pengiriman maupun pembatasan stok dari agen ke pangkalan.

Setelah melakukan pemantauan di beberapa pangkalan dan agen, tim juga bergerak melakukan penelusuran ke beberapa kios dan toko yang biasa berjualan elpiji tiga kilogram bersubsidi dan ditemukan fakta di beberapa tempat memang ada kelangkaan.

Di beberapa kios dan toko yang seharusnya sesuai regulasi bukan merupakan titik serah terakhir elpiji tiga kilogram, dan saat ini di setiap pangkalan telah diberlakukan sistem pencatatan dan pemadanan NIK secara daring atau online.

Vent memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, untuk menjamin kelancaran pendistribusian tabung gas elpiji tertentu, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu (PT. Pertamina Patraniaga)

Kemudian dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu (Pangkalan) berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu (Agen), maka sesuai aturan tersebut telah jelas bahwa titik serah terakhir LPG tiga Kg Bersubsidi adalah Sub Penyalur LPG Tertentu (Pangkalan) bukan kios dan toko.

“Untuk menjamin kesesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram bersubsidi kami harap seluruh masyarakat melakukan pembelian hanya pada pangkalan resmi atau pada operasi pasar yang digelar pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk ke depan di setiap pangkalan dipasangkan totem atau lambang LPG di depan setiap pangkalan, agar masyarakat mengetahui lokasi-lokasi pangkalan.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *