KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Hasan Busyairi meminta kepada seluruh satuan pendidikan atau sekolah di Palangkaraya supaya memperketat penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Kami ada menerima laporan banyak orang tua yang mencurangi penerapan zonasi agar dapat bersekolah di sekolah tertentu di luar sistem zonasi. Ada orang tua yang menggunakan surat tinggal sementara agar anaknya dapat bersekolah di sekolah luar zonasinya berdasarkan kartu keluarga,” ungkapnya, Jumat (7/6/2024).
Hasan mencontohkan, siswa tersebut berdasarkan domisili dalam kartu keluarga tinggal di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya. Namun menitipkan anaknya ke sanak saudara yang berada di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut dengan menggunakan surat tinggal sementara. Hal itu supaya anaknya diterima di sekolah yang ada di Kelurahan Pahandut.
“Ini kan nantinya membuat tidak meratanya siswa yang ada di seluruh sekolah Kota Palangkaraya. Upaya tersebut, hanya akan membuat stigma di kalangan para siswa terkait adanya sekolah-sekolah favorit. Padahal, seluruh sekolah di Palangka Raya memiliki kualitas yang sama dan tidak ada sekolah-sekolah favorit,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar sistem zonasi di Kota Palangkaraya tidak disalahgunakan. Sehingga seluruh sekolah mempunyai jumlah siswa yang sama.
“Kami selaku mitra Pemerintah Kota Palangkaraya mendukung adanya zonasi, agar menghilangkan skeptis para siswa untuk bersekolah di sekolah yang sesuai dengan zonasi masing-masing. Jangan takut, di mana pun kalian bersekolah, saya yakin pasti semua memiliki kualitas yang sama bagusnya. Tinggal bagaimana para siswa mau berjuang untuk menjadi yang terbaik, agar dapat bersaing di perguruan tinggi yang diinginkan,” tandasnya. (kk1/ist)