
Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Pelaku Penjarahan Sawit
KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL) yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. “Awalnya kami berhasil mengamankan 29 terduga pelaku, namun setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan maka dua orang tidak terbukti…