KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Saat ini, sedang dilakukan seleksi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam proses seleksi itu, tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi P3K, karena masa kerjanya kurang dari dua tahun.
”Berdasarkan informasi yang saya terima, tidak semua tenaga honorer yang bisa ikut seleksi, karena ada sebagian tenaga honorer yang baru saja dipindahkan ke instansi lain untuk penyesuaian jurusan, sehingga masa kerjanya kurang dari dua tahun,” sesal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Evandi, Senin (12/12).
Terhadap tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi P3K, Evandi meminta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat agar bisa mencari solusi dalam mengakomodir mereka, sehingga tidak terjadi peningkatan angka pengangguran.
”Kami minta pemkab mendata tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi P3K, untuk dimasukkan menjadi karyawan di perusahaan besar swasta (PBS), baik itu bidang pertambangan, perkebunan, dan kehutanan,” tuturnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menegaskan, pemkab harus bisa mengambil kebijakan yang mewajibkan setiap PBS menerima tenaga honorer tadi sebagai karyawan. Intinya, tenaga honorer tersebut harus dibantu untuk menjadi karyawan PBS.
”Jangan sampai ada tenaga honorer yang diberhentikan secara sepihak. Apalagi ada tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan banyak berjasa untuk pemkab. Jangan seolah-olah mereka diberhentikan seenaknya saja,” tegasnya.
Dia juga berharap kepada pihak PBS untuk dapat menyambut tenaga honorer tadi untuk diterima sebagai karyawan. Kalau sudah menjadi sebuah kebijakan daerah, PBS harus menerimanya.
”Pada intinya, saya ingin pemkab membantu tenaga honorer tadi untuk bekerja di perusahaan. Jangan sampai mereka menganggur,” pungkas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini. (okt)