Bupati Gumas: RPJPD Landasan Calon Kepala Daerah Susun Visi Misi

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 harus menjadi landasan ketetapan bagi calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi.

“Dalam merumuskan dan menyusun visi serta misi, calon kepala daerah harus berlandaskan pada empat periode RPJPD selama 20 tahun ke depan,” kata Herson di Kuala Kurun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/7).

Dia menambahkan, RPJPD harus menjadi pedoman dalam mewujudkan visi dan misi Gumas pada tahun 2045 nanti.

“RPJPD harus dikawal bersama-sama, dievaluasi, apakah masih relevan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman atau tidak. Apabila tidak relevan maka harus disesuaikan,” katanya.

Pemkab Gumas mengawal RPJPD, hingga nanti dievaluasi oleh Gubernur Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) provinsi, yang direncanakan pada 30 Juli 2024.

Jika berjalan lancar, tutur dia, maka sebelum minggu keempat RPJPD sudah dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan, RPJPD ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan untuk umum.

Untuk diketahui, rapat paripurna mengagendakan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045.

Agenda lainnya adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2024, serta penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS 2025.

“Program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam Perubahan APBD, harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan,” tegas Herson.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan perangkat daerah terkait langkah selanjutnya, usai persetujuan bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024, maupun KUA dan PPAS APBD 2025.

Tahapan selanjutnya yang dimaksud bahwa untuk dokumen Perubahan RKA-SKPD 2024 hendaknya segera disampaikan kepada Inspektorat Gumas untuk ditinjau.

Rancangan Perubahan APBD 2024 juga akan segera disampaikan ke DPRD, sebagai bahan rapat pembahasan antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Kemudian, untuk rancangan APBD 2025 juga akan segera disampaikan, mengingat sambil menunggu keluarnya rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 dari pemerintah pusat.

“Biasanya rincian transfer dari pemerintah pusat ke daerah tahun anggaran 2025 setelah Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025,” kata Herson.

 

 

Sumber: ANTARA

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *