KABARKALIMANTAN1, PALANGKARAYA – Pemerintah pusat telah melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.
Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Namun, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) masih belum menerapkan hal tersebut. Menurut Kepala BPPRD, Aratuni D Djaban sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui aturan teknis mengenai kenaikan PPN.
“Saya masih belum memperhatikan secara detail karena memang regulasinya belum kami terima. Biasanya setelah aturan diundangkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan detail daftar item apa saja yang mengalami kenaikan,” katanya.
Adanya kenaikan pajak tersebut tentu akan berlaku di kota cantik, pemerintahan daerah, akan bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU). Dalam peraturan tata urutan perundang-undangan tingkat peraturan yang lebih rendah akan mengikuti dan tidak bertentangan.
“Sebelum aturan tersebut resmi menjadi undang-undang, tidak ada yang bisa kita lakukan. Tapi tentu saja nanti akan ada pembahasan-pembahasan lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD,” tambahnya.
Ia menjelaskan, biasanya, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru adalah selama satu tahun sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Jika nanti aturan kenaikan PPN telah resmi pemberlakuannya, maka kurang lebih paling lambat 2 tahun yang akan datang, karena tentunya banyak tahap yang harus dijalankan salah satunya sosialisasi kepada masyarakat. (GUS)