KABAR KALIMANTAN1, PALANGKARAYA – Saat ini pemerintah pusat telah memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku sejak awal April 2022. Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menangapi itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya Wahid Yusuf menyatakan jika dirinya kurang sepakat dengan hal tersebut. Karena menurutnya, kenaikan PPN dimasa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 sangatlah tidak tepat.
“Momen untuk menaikan pajak dikala seluruh sektor merangkak untuk kembali memulihkan diri dari masa pandemi, saya rasa kurang bijak. Terutama saat ini masyarakat tengah memulai untuk memulikan kembali perekonomiannya,” katanya.
Menurutnya, dampak kenaikan PPN tentu akan berdampak luas, terutama akan turut naiknya harga kebutuhan pokok non pangan. Tentunya itu akan berdampak kepada masyarakat yang saat ini sedang memulihkan diri.
Ia memahami secara penuh maksud dari pemerintah untuk menaikan PPN. Ini untuk memaksimalkan pendapatan negara dan daerah dari pajak, seratus persen akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.
Meskipun pemerintah pusat menilai jika besaran angka PPN Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, namun melihat kondisi saat ini yang ada justru masyarakat akan semakin terbebani.
“Sebaiknya tak perlu terburu-buru untuk menaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen. Karena yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana agar ekonomi dapat kembali pulih, tingkat kesejahteraan masyarakat bisa kembali seperti sediakala. Saya tidak setuju terhadap kenaikan ini,” pungkasnya. (GUS)
