KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng meringkus empat tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu. Pasangan suami istri (pasutri) JH (39) dan RE (38) bersama FR dan A ditangkap petugas di Kabupaten Kotawaringin Timur, (24/6/2022) lalu.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas menangkap pasutri itu, di Jalan Kuningan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.
Keduanya diberhentikan petugas saat berkendara menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang narkoba jenis sabu seberat 235 gram.
Dari pengembangan terkuak jika keduanya adalah kurir sabu yang bermaksud mengantar barang haram tersebut ke calon pembeli.
Upaya penyelidikan berlanjut dengan menangkap FR dan A selaku pembeli sabu di Jalan Walter Conrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Petugas menemukan uang tunai sebesar Rp11,6 juta dari tangan A.
“Mereka ini jaringan dari Kalimantan Barat. Pasutri berperan sebagai kurir, sedangkan dua tersangka lain adalah pembeli,” katanya saat menggelar pemusnahan, Selasa (19/7/2022).
Disebutkan, Kabupaten Kotawaringin Timur masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Sejumlah pengungkapan dalam skala besar sering kali terjadi di wilayah tersebut oleh BNN Kalteng dan Polda Kalteng.
“Kita sudah berkoordinasi dengan bupati dan forkopimda setempat untuk pelaksanaan P4GN. Antisipasi terus dilakukan dengan melaksanakan tes urine dan penyuluhan,” ungkapnya.
Dalam pemusnahan yang berlangsung di lobi BNNP Kalteng, barang bukti sabu dimasukan ke dalam gentong kaca yang telah berisi larutan air dan cairan pembersih.
Sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan narkoba, kegiatan dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, dan perwakilan dari BPOM Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kadinkes Kalteng Suyuti Syamsul. (TING)