KESRA

BKD Kalsel Perpanjang Masa Pendaftaran PPPK hingga 7 Januari 2025

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memperpanjang masa pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua sesuai petunjuk dari pemerintah pusat hingga 7 Januari 2025.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel Mashudi dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu (4/1), mengatakan masa perpanjangan pendaftaran PPPK tahap dua itu berdasarkan peraturan yang diterbitkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 11000/BK-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 30 Desember 2024.

Dinansyah mengungkapkan salah satu alasan dari perpanjangan pendaftaran PPPK tahan dua karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang baru menerbitkan Peraturan Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.

Regulasi tersebut terkait Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024 pada 10 Desember 2024.

“Selain itu, masih banyak pegawai tenaga kerja kontrak yang terdaftar pada database BKN belum mendaftar ikut seleksi PPPK sehingga dinilai perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap dua,” katanya.

Dinansyah menyebutkan kriteria pendaftar PPPK tahap dua sesuai Peraturan KemenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, yakni pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi seleksi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS.

Terkait formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua, ia menuturkan masih sama dengan formasi pada tahap pertama, namun untuk peserta non-ASN pada database BKN yang berkualifikasi pendidikan Sekolah Dasar (SD) ataupun SLTP sederajat akan disiapkan formasi tampungan berupa jabatan pengelola layanan operasional.

“Karena tidak tersedia formasi pada tahap pertama,” ucapnya.

Dinansyah menambahkan bahwa jika masih ada formasi yang kosong pada tahap pertama maka akan dimasukkan pada tahap kedua, namun jika tidak tersedia formasi yang kosong maka menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan harapan MenPAN-RB untuk mengangkat semua Tenaga Kerja Kontrak (TKK) menjadi PPPK paruh waktu.

Kemudian, Dinansyah menyatakan salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu, antara lain telah mengikuti tahapan seleksi penerimaan PPPK tahap pertama maupun kedua.

Untuk itu, dia pun mengimbau seluruh tenaga non-ASN atau TKK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel agar segera mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua ini.

“Kami mengimbau bagi TKK yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB sebelumnya diharapkan segera mendaftar, karena tanpa ikut seleksi bisa menutup kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga 2 Januari 2024, BKD Kalsel mencatatkan jumlah tenaga non-ASN atau TKK di Pemprov Kalsel yang telah mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua terdiri dari 232 PPPK Guru, 84 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 2.317 PPPK Teknis.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!