KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Ehgani kembali digelar, di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/9/2023), dengan agenda keterangan saksi.
Kali ini lima saksi dihadirkan, salah satunya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Suwarno Muriat, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dari 2019 sampai 2022.
Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno mengungkapkan, dirinya pernah diminta fee 10 persen oleh terdakwa Ben Brahim yang masih menjabat sebagai Bupati Kapuas.
“Kalau untuk fee, memang sepanjang 2022 ini pernah menagih. Seingat saya ada lima kali menagih kepada saya fee pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas,” kata Suwarno.
Memang menurut Suwarno, tidak ada kesepakatan pemberian fee kepada Ben Brahim dalam setiap pengerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Tetapi pada 2021, memang terdakwa pernah meminta fee 10 persen pada setiap pekerjaan fisik.
“Karena pada saat itu saya tidak punya dana, akhirnya saya mengkoordinasikan kepada rekanan yang bekerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, sehingga rekanan yang bekerja pada 2022 akhir meminjamkan kepada kami sebesar Rp 1 miliar,” bebernya
Ben Brahim, lanjut Suwarno, pernah memerintahkan kepada dirinya agar segera menyerahkan atau membayarkan hak-hak fee 10 persen dari setiap pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, karena menurut Ben Brahim 10 persen haknya selaku Bupati Kapuas.
Suwarno juga mengungkapkan, besaran nilai pekerjaan fisik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas pada 2021 sampai 2022 diperkirakan mencapai Rp 23,5 miliar, dehingga total fee yang diterima didapatkan Ben Brahim mencapai Rp 2,3 miliar.
Suwarno menyebut, hingga November 2022 jumlah uang yang dirinya terima dari rekanan yang melakukan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mencapai Rp1,1 miliar. Uang itu lantas diserahkan kepada Ben Brahim dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 1 miliar dan kedua Rp150 juta.
Tetapi uang tidak diserahkan secara langsung namun melalui perantara yakni Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dan supir Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Akhwan Sidiq, yang dititipkan kepada Cristian Adinata yang saat itu menjadi supir Ben Brahim.
“Hal ini saya lakukan karena pernah bertanya kepada Pak Ben Brahim, rekanan telah menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar, bagaimana cara menyerahkannya. Kata beliau serahkan ke supir yakni Hermanus,” sebutnya.
Uang untuk Ben Brahim, di tahap pertama, senilai Rp 1 miliar diserahkan pada saat menghadiri kegiatan di Aula Rektorat Universitas Palangka Raya pada 8 November 2022. Selanjutnya tahap kedua, diserahkan pada 24 November sebelum upacara hari guru nasional di Kabupaten Kapuas.
Dalam persidangan, Suwarno juga mengakui bahwa dirinya bersama tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, menyiapkan uang untuk membantu pembayaran lembaga survei dalam pencalonan Ben Brahim sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu. Masing-masing kepala OPD diminta menyiapkan uang sebesar Rp 65 juta.
“Karena saat itu pada Dinas Pendidikan tidak memiliki uang kes, akhirnya saya meminjam kepada pihak ketiga Rp 65 juta. Kemudian pada hari yang sama Direktur PDAM Kapuas juga menyerahkan uang, tapi saya tidak tahu jumlahnya,” ungkapnya.
Saat Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan ataupun bantahan atas kesaksian yang diberikan oleh Suwarno, terdakwa Ben Brahim membantah seluruh pernyataan yang diungkap Suwarno. (tva)