Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga 10 Kali 

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Seorang ayah kandung di Kota Palangka Raya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya lantaran menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia belasan tahun. MA (38) ditangkap di rumahnya di Kawasan Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, menerangkan terungkapnya aksi bejat pelaku yang diketahui telah menikah sebanyak empat kali tersebut bermula ketika Bunga (14) bercerita kepada lingkungan tempat tinggalnya atas kebiadaban ayahnya.

Pihak RT yang mendengar itu lalu segera melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian guna segera ditindaklanjuti.

“Pelaku kita tangkap kemarin, 27 Juni usai menerima laporan dari warga,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Disebutkan, berdasarkan hasil keterangan pelaku aksi bejatnya dilakukan dengan masuk ke kamar anaknya lalu merayu untuk diajak berhubungan badan. Korban yang sejak kecil tinggal bersama pelaku pun tak bisa menolak.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022. Total pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 10 kali.

“Korban ini anak dari pernikahan pelaku dengan istrinya yang pertama. Korban tidak bisa menolak karena tidak memiliki keluarga lain selain ayahnya,” jelasnya.

Ronny menegaskan, pelaku dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Pemeriksaan intensif masih kita lakukan terhadap pelaku. Kita juga berkoordinasi dengan dinas sosial untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” imbuhnya. (TING)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *