Bea Cukai Palangka Raya Sebut Pelaku Usaha Tembakau Iris Mulai Menggeliat

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya terus mendorong pelaku usaha untuk dapat meningkatkan usaha yang kini dimiliki. Sejumlah potensi besar sebenarnya tercipta khususnya di bidang cukai. Salah satunya yakni usaha tembakau iris dan liquid rokok elektrik yang masih belum dilirik oleh pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya ke arah yang lebih besar.

Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengatakan pelaku usaha dibidang tembakau iris kini mulai menggeliat di Kota Palangka Raya. Sejauh ini sudah ada 12 pelaku usaha sampai Juli 2022 di Kota Palangka Raya.

Hanya saja, usaha yang ditekuni tersebut masih bersifat konvensional dengan membeli tembakau iris di pabrik yang telah memiliki pita cukai kemudian dijual kembali.

“Sebenarnya pelaku usaha ini bisa naik usahanya ke tingkat lebih tinggi. Pelaku usaha bisa membuat mereknya sendiri dan penerimaan cukai bisa berasal dari Kota Palangka Raya,” kata Firman, Selasa (4/10/2022).

Caranya, lanjut Firman, pelaku usaha dapat membeli tembakau yang belum diproses menggunakan saos atau perasa. Tembakau yang belum diproses tidak wajib bayar cukai. Kemudian pelaku usaha nantinya yang akan memproses tembakau tersebut dan mengurus cukai di Kota Palangka Raya.

Bea Cukai memiliki fungsi asisten industri, dimana akan memfasilitasi dan membantu pelaku usaha yang berkeinginan usahanya meningkat dari sebelumnya. Apabila penerimaan cukai dari Palangka Raya, maka akan turut membantu program pemerintah daerah melalui dana bagi hasil.

Sama halnya dengan liquid vapor yang kini digandrungi anak muda, Bea Cukai pun dapat memfasilitasi agar pelaku usaha vape store mampu membuat pabrik liquid sendiri dan mengemas merek mereka.

“Kita terus sosialisasikan hal ini kepada para pelaku usaha dibidang cukai. Pembinaan kita lakukan dengan melakukan pemeriksaan ke toko-toko penyedia tembakau maupun liquid vapor,” tuturnya.

Memperingati Hari Jadi Bea Cukai ke 75 yang jatuh pada 1 Oktober, Firman menambahkan Bea Cukai Palangka Raya terus berupaya memberikan dukungan dan memastikan ketahanan ekonomi nsional. Bea Cukai menjalankan perannya untuk melakukan proteksi dan melindungi produk dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Sesuai dengan pesan dari Menteri Keuangan RI, Bea Cukai berperan lebih pada penciptaan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (TING)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *