KABARKALIMANTAN1, Tabalong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan merekrut 906 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar pada 131 kelurahan/desa untuk Pemilu 2024.
“Pendaftaran PTPS dibuka pada 2 hingga 6 Januari 2024 di setiap kantor Panwaslu kecamatan,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, di Tabalong, Selasa (27/12).
Menurut Mahdan, syarat untuk menjadi PTPS cukup mudah, yakni minimal lulusan SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun dan menguasai informasi kepemiluan.
Pada proses perekrutan PTPS kali ini telah terbantu dengan regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Contohnya usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun. Bahkan apabila tidak ada, bisa 17 tahun dengan mengikuti ketentuan,” ujarnya.
Mahdan memastikan proses rekrutmen PTPS melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.
Untuk mengetahui “timeline” dan formulir pendaftaran, Mahdan mengungkapkan masyarakat dapat mengunduh tautan “https://bit.ly/Form_Pengawas_TPS”.
“PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Bawaslu Tabalong bersama Panwaslu tingkat kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa berupaya mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi TPS pada Pemilu 2024.
Mahdan menyebutkan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk itu, ia berharap PTPS yang terpilih mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Sesuai rencana, Mahdan menginformasikan PTPS terpilih bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024. (ANT)