Metropolitan

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Jadi Tersangka

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Tekad Polri untuk bebersih kian nyata. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap sekaligus mengagalkan peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 25 tersangka ditangkap selama operasi dengan sandi Anti Gedek 2022 pada 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.

Dalam konferensi pers kemarin, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan, dari 25 tersangka terdapat satu tersangka anggota Polri aktif dan satu tersangka mantan anggota Polri. Krisno menyebut, mereka berperan sebagai kurir.

“Ada satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tapi dia juga kurir dan dia mengakui sudah 3 kali melakukan pengiriman,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Krisno menerangkan, pihaknya telah memeriksa salah seorang tersangka yakni mantan polisi. Pelaku mengaku telah 3 kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam di Bandung. Kedua bandar yakni Paulus dan Juky Sutrisna telah berhasil ditangkap.

“Jumlahnya bervariasi, yang pasti angkanya ribuan. Ada 2000, 3000, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek,” ujar dia Krisno.

Makanan Anjing

Sementara itu, dalam kasus lain ada sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan ekstasi dengan cara mengemas ke dalam alat makanan anjing.

Dalam kasus ini, setidaknya 25 tersangka diringkus dengan total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

Krisno mengatakan, pihaknya akan mendalami peran-peran tersangka.
“Sementara ini kami identifikasikan tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika,” ujar Krisno.

Atas perbuatannya para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!