Bapenda Kalteng Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 3 Juni

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebagai peluang strategis yang menguntungkan masyarakat.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat mengaktifkan kembali pajaknya tanpa membayar pokok tunggakan dan denda. “Ini kesempatan emas. Masyarakat bisa mengurus pajak tanpa dihantui beban biaya tinggi,” ujar Anang.

Selain meringankan beban ekonomi, program ini juga mendorong kepatuhan pajak dan membantu validasi data kendaraan yang lebih akurat.

“Kendaraan yang sebelumnya tidak aktif bisa kembali tercatat dalam sistem,” tambahnya.

Pendaftaran dibuka mulai 3 Juni 2025, baik di kantor Samsat maupun secara daring. Anang mengimbau masyarakat segera mendaftar agar pelayanan dapat berjalan optimal. Program ini juga dinilai dapat menekan biaya operasional petugas di lapangan.

Program pembebasan pajak ini berlaku selama 23 Juni hingga 23 September 2025 dan mencakup beberapa kemudahan, yakni Bebas Denda PKB, Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan, Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya), Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari Luar Provinsi dan Bebas Bea Balik Nama Second (BBNKB II).

Masyarakat hanya cukup membayar PKB Tahun Berjalan dan beberapa biaya lainnya yang tidak dapat dibebaskan karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Pokok SWDKLLJ dan Bea Balik Nama Kendaraan/Mutasi. (PSW/KK1)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *