Ampera A.Y. Mebas: Sejumlah Raperda Kalteng Masih Menunggu Evaluasi dan Pembahasan Lanjutan

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan bahwa beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) masih berada dalam antrean pembahasan dan finalisasi.

Meski sebagian sudah selesai dibahas di tingkat DPRD, sejumlah raperda masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Beberapa raperda sudah rampung dibahas, namun masih menunggu evaluasi Kemendagri sebelum bisa ditetapkan,” kata Ampera, Rabu (8/10/2025).

Salah satu raperda yang hampir final adalah Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Raperda tersebut tinggal menunggu rekomendasi evaluasi sebelum dapat disahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan juga masih berada di tingkat kementerian dan belum menunjukkan progres signifikan.

Ampera menjelaskan bahwa ada tiga raperda prioritas yang menjadi fokus utama pembahasan DPRD saat ini, yaitu Raperda Inisiatif, Raperda Disabilitas, serta Raperda Perpustakaan dan Kearsipan.

“Tiga raperda ini menjadi prioritas kami, baik dari sisi substansi maupun urgensinya bagi pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda tentang APBD 2026 akan mulai dibahas setelah pidato resmi Gubernur Kalimantan Tengah. Beberapa raperda yang dinilai belum sesuai dengan evaluasi Kemendagri akan diselaraskan terlebih dahulu agar dapat ditetapkan tanpa hambatan.

Selain isu-isu tersebut, DPRD juga tengah membahas agenda penting lain, termasuk penyelesaian konflik pertanahan dan optimalisasi penyelenggaraan penanaman modal di daerah.

Ampera juga menyampaikan bahwa Raperda tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih dalam proses dan ditargetkan selesai pada tahun ini. Raperda tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pengaturan sektor pertambangan daerah.

“Kami berharap seluruh raperda yang sedang diproses dapat segera dirampungkan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih terarah dan efektif,” tutupnya.

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version