Palangka Raya

48 Persen Pemilik Walet Belum Bayar Pajak

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, tercatat sarang walet yang ada di kota cantik ini ada 700 bangunan sarang walet, namun yang membayar pajak hanya kisaran di angka 400 an pengusaha walet.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, mengatakan dari target dan capaian pajak terus meningkat setiap tahunnya. Hal itu menunjukkan ada peningkatan pendapatan dari sektor ini. Meskipun memang dari jumlah yang ada belum semua membayar pajak.

Kalau bicara kesadaran bayar pajak di sektor ini kita hanya melihat dari jumlah realisasi capaian dan target dari sektor ini. Dilihat dari 2019 hanya sekitar 120 juta, kemudian meningkat hingga 162 juta di 2020, terlebih lagi di 2021 menjadi 413 juta lebih,” jelas Aratuni.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa jumlah sarang walet itu belum semua terdata, karena di wilayah Rakumpit dan sarang walet yang ada di tengah hutan ataupun di tengah lahan yang belum di data ataupun belum dilaporkan pemiliknya.

Dari jumlah yang ada belum terdata seluruhnya. Bahkan target tahun ini dinaikan dan diharapkan bisa mencapai target. Karena dengan membayar pajak mereka membantu masyarakat lain, sehingg pembangunan akan berjalan terus.

Dalam kesempatan itu Aratuni juga mengharapkan pemilik walet yang sudah menghasilkan bisa membayar pajak. Sebab saat ini masih kisaran 52 persen pemilik sarang walet yang membayarkan pajaknya.

“Kurang lebih 48 persen pemilik sarang walet yang belum membayarkan pajak. Sosialisasi sudah kami lakukan, baik sosialisasi persuasif secara langsung ataupun melalui selebaran dan baleho agar masyarakat mengerti ada dan mau membayar pajak,” pungkasnya. (MGN/01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!