HUKUM

2 Pelaku Pembunuhan Polisi Kembali Ditangkap, 3 DPO

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Tim gabungan kembali meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Aipda Andre Wibisono, Personel Bid Dokkes Polda Kalteng yang tewas terbunuh di Komplek Ponton, Jalan Rindang Banua, Palangka Raya, Jumat (2/12/2022) sore. Dua pelaku yang ditangkap adalah AK alias K dan AM.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan dengan tertangkapnya dua pelaku ini menambah total jumlah tersangka atas kasus pembunuhan Aipda Andre Wibisono.

Delapan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SU (52), NO(29), BA (27), A alias Tikus (43), IQ (17), RA (36) dan dua terakhir AK alias K dan AM.

“Untuk dua pelaku yang kembali kita tangkap berperan melakukan penganiayaan. AK alias K diketahui memukul korban menggunakan palu, sedangkan AM turut serta melakukan pemukulan,” katanya, Selasa (6/12/2022).

Budi menegaskan, pengejaran terhadap pelaku lainnya masih dilakukan oleh tim gabungan. Setidaknya tiga pelaku dinyatakan sebagai DPO dalam kasus ini. Yakni TT yang melakukan penembakan menggunakan air soft gun, U alias KC sebagai provokator dan S yang turut melakukan penganiayaan.

“Peran U alias KC ini menjadi provokator saat kejadian. Dimana kata-kata hasutan untuk membunuh korban disuarakan ketika penganiayaan. Sedangkan TT adalah pelaku utama dalam pembunuhan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, lanjut Kapolresta, penyebab kematian korban diakibatkan hantaman benda tumpul di bagian kepala sebelah kanan belakang, kemudian diperparah dengan tembakan dari air soft gun. Korban diketahui ditembak sebanyak lima kali menggunakan air soft, dua proyektil bahkan bersarang di bagian leher dan telinga kanan.

“Kita mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri. Jika nantinya ada perlawanan ketika penangkapan, tindakan tegas terukur tidak segan-segan diberikan,” pungkasnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!